Perbarindo Terus Berkomitmen Pengembangan SDM Bank Perekonomian Rakyat


Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) Jawa Barat, menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Level 3 ”Pelaksana Kredit” di Hotel Luminor Metro Indah Mall Bandung, pada tanggal 23-24 Agustus 2024. Pelatihan ini adalah lanjutan dari pelatihan yang telah dilaksanakan tanggal 15-16 Agustus 2024. Ketua DPD Perbarindo Jabar menyampaikan bahwa kesempatan pelatihan ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormataan bagi DPD Perbarindo Jawa Barat, karena kehadiran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan DPP Perbarindo untuk meninjau secara langsung proses pelatihan sertifikasi untuk level 3 ini.

Sekjen DPP Perbarindo, Riwandari Juniasti, menyampaikan bahwa pelatihan sertifikasi ini adalah upaya peningkatan kualitas SDM BPR berbasis kompetensi. Pelatihan ini tidak terlepas dari dukungan dari LPS yang telah mensuport pembuatan modul pada level 3 (pelaksana) dan level 4 (supervisor). Pelatihan ini adalah wujud implementasi pelaksanaan atas modul tersebut. Harapannya pelatihan ini dapat dimplemetasikan di 24 DPD Perbarindo seluruh Indonesia.


Ramadhian Moetomo, Penasihat Pratama Group Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPS dalam sambutannya menyampaikan Peningkatan kualitas SDM BPR, tidak hanya level pimpinan saja, namun seluruh tim insan BPR-BPRS juga dilaksanakan, ini sangat penting sebagaimana terlaksananya pelatihan pada hari ini ”kami sangat mengapresiasi langkah-langkah Perbarindo yang terus mendorong peningkatan kualitas SDM BPR” semoga LPS tetap bisa bekerjasama dengan Perbarindo. Ujar Rama dalam sapaanya.

Rama menyampaikan sesuai dengan POJK Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan POJK No.24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR Syariah yang disusun sebagai upaya untuk mendorong penguatan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah, kami mengarisbawahi hal-hal berikut ini:

  • Prinsip dan prosedur penerapan tata kelola yang baik;
  • Pilar penerapan tata kelola yang terdiri atas aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, kelengkapan pelaksanaan tugas atau fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud termasuk pengendalian internal; 
  • batas maksimum pemberian kredit dan batas maksimum penyaluran dana; 
  • integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, dan rencana bisnis; 
  • pelaporan dan penilaian pelaksanaan tata kelola; serta
  • penyesuaian penerapan tata kelola dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Selanjutnya terkait Pencegahan Fraud ada beberapa hal penting yang harus dilakukan diantaranya:  

  1. Pengawasan Internal yang Kuat  (Pembagian tugas, reviu yang rutin (harian), dan dokumentasi yang mumpuni)
  2. Pelatihan Pegawai dan Peningkatan Kesadaran/Awareness (Pelatihan Pencegahan Fraud dan perlunya berlaku jujur/menjaga standar etika)
  3. Edukasi Nasabah (Kesadaran thd Fraud dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan)
  4. Solusi Teknologi (Fraud Detection Systems dan Biometric Authentication)
  5. Regular Audits dan Reviu (Independent Audits dan Risk Assessments)
  6. Kepatuhan terhadap Regulasi (Know Your Customer / KYC) dan Anti-Money Laundering (AML)
  7. Pemantauan/Monitoring Pegawai (Monitoring Systems dan Pemeriksaan Latar Belakang Pegawai)
  8. Rencana Penindaklanjutan Kejadian Fraud/Incident Response Plan (Kesiapan – prosedur tertentu untuk pelaporan secara cepat yang efektif di dalam meminimalisasi dampak operasional)

Rama berharap, peserta pelatihan hari ini, nanti saat bertugas sebagai analisa kredit, agar terus menjalankan prinsip-prinsip kehati-hatian, karena dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari dana masyarakat harus di jaga dengan baik.

Share your thoughts

https://www.customcakeclasses.com/https://sonamukhicollegebankura.com/"