PERBARINDO Teken Pakta Integritas dan Deklarasi Lawan Judi Online bersama 11 Asosiasi, Kominfo, BI dan OJK
PERBARINDO Teken Pakta Integritas dan Deklarasi Lawan Judi Online bersama 11 Asosiasi, Kominfo, BI dan OJK
Jakarta, MediaBPR. Perbarindo bersama 11 Asosiasi Lembaga Keuangan dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional melakukan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Perbarindo, Riwandari Juniasti hadir mewakili Perbarindo untuk menandatangani deklarasi.
Dalam sambutannya sebelum penandatangan pakta integritas oleh 11 Asosiasi, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pakta integritas dan deklarasi ini merupakan dua terobosan kebijakan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Menteri Budi Arie menyatakan optimis bahwa kedua terobosan tersebut mampu mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas untuk menutup celah dalam transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online. Budi Arie yakin bahwa terobosan yang telah dilakukan oleh kominfo bekerja sama dengan banyak pihak telah membuahkan hasil hal ini dapat dilihat dari data PPATK. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Juli 2024 terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebanyak 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menjadi Rp34,49 Triliun.
Budi Arie juga menyampaikan bahwa 11 asoisasi ini hadir untuk berkomitmen penuh mendukung Upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan. Adapun 11 Asosiasi dan perhimpunan itu terdiri dari :
1. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA);
2. Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (ASIPPINDO);
3. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH);
4. Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI);
5. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI);
6. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI);
7. Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS);
8. Perhimpunan Bank Perekonomian rakyat Indonesia (PERBARINDO);
9. Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (PERBINA);
10. Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI);
11. Perhimpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)
Sebagai tindak lanjut langkah yang lebih nyata, Kominfo bersama BI, OJK dan 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas atau tim bersama. Ini merupakan Upaya pemberantasan judi olnline secara lebih massif, tegas dan tidak pandang bulu, jelas Budi Arie dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 29 Agustus 2024.
Pakta integritas tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman. Saat ini kami telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. Dokumen ini juga merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait.
Isi deklarasi yang ditandatangani oleh 11 Asosiasi adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan, pengawasan dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan baik dari aspek sumber daya manusia, tata kelola teknologi dan kebijakan dilingkungan penyelenggara sistem elektronik, secara berkala untuk memastikan sistem elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi kegiatan perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.
2. Melaksanakan kampanye edukasi dan peningakatan kesadaran terhadap bahaya kegiatan perjudian daring, sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh karyawan staf dan pihak-pihak terkait lain, yang berhubungan dengan aktivitas penyelenggaraan sistem elektornik.
3. Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Sumber : Kominfo
video deklarasi sebagaimana link sbb :
https://www.youtube.com/watch?v=ArhQ-Xvork0