Perbarindo Bersama Bank Indonesia Menggelar Edukasi Pengelolaan Uang Rupiah dan Keaslian Uang Rupiah Secara Virtual

(Senin, 20 Desember 2021)
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah Palsu. Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara. Untuk itu, Perbarindo bekerjasama dengan Bank Indonesia menggelar kegiatan edukasi Pengelolaan Uang Rupiah dan Keaslian Uang Rupiah Secara Virtual untuk SDM BPR – BPRS.

Acara edukasi tersebut diikuti dengan peserta sebanyak 300 peserta. Adapun peserta tersebut merupakan staff pelaksana di BPR – BPRS seperti Teller, Customer Service dan Supervisor Operasional. “Kami harus berperan aktif untuk membantu masyarakat mengenali uang rupiah secara baik dan menggunakannya secara tepat sebagai alat pembayaran.” jelas Ibu Riwandari Juniasti, Sekjen Perbarindo.

Riwandari menambahkan “penting bagi BPR – BPRS sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat khususnya pelaku UMKM yang berada dipelosok desa untuk memiliki pengetahuan terhadap pengelolaan uang rupiah dan keaslian uang rupiah, sehingga edukasi ini diharapkan dapat membantu SDM BPR – BPRS untuk menciptakan early warning system dalam menerima uang dari masyarakat, apabila terindikasi uang palsu atau tidak layak edar”.

Sementara Bapak Yuliansah Andrias, Analis Eksekutif – Kepala Kelompok Data & Informasi, Edukasi, Kerja Sama dan Penanggulangan Uang Palsu, Bank Indonesia, dalam sambutannya menyampaikan “Edukasi ini bertujuan untuk membangun komunikasi dengan para stakeholder dalam menggunakan uang rupiah dengan baik. Kami memberikan pemahaman dalam memperlakukan uang rupiah dengan baik. Apalagi belakangan ini, adanya kecenderungan uang palsu yang semakin bagus kualitasnya”, ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, para Bankir BPR – BPRS mendapatkan pengetahuan mengenai cara mengenali keaslian uang rupiah dan memperlakukan uang dengan baik. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada seluruh SDM BPR – BPRS pada bagian lainnya dan nasabah binaannya, sebagai bentuk edukasi mengenali uang rupiah asli.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, orang yang dengan sengaja merusak uang rupiah, baik dengan cara dipotong, dilipat, dilem dan juga disteples maka akan mendapatkan hukum pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Maka, berdasarkan dari kewenangannya, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia sebagai Bank Central Republik Indonesia juga memiliki tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Share your thoughts