Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XVIII/2020

Jakarta, 15 Oktober 2025
Bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi RI- Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kotot Tamtama, Ketua Bidang Hukum dan Peraturan DPP PERBARINDO menjadi narasumber dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XVIII/2020, tentang mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Putusan ini menyatakan bahwa frasa “Bank Umum” pada pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diartikan sebagai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)”. Sehingga, BPR kini juga dapat membeli agunan nasabah kredit macet melalui pelelangan atau cara lain yang sah, yang sebelumnya hanya boleh dilakukan oleh bank umum. Pasca UUP2SK Bank Perkreditan Rakyat yang kini telah berubah nomenklaturnya menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dalam kesempatannya Kotot Tamtama, menyampaikan kendala-kendala yang di hadapi pasca putusan MK dan UUP2SK, perlunya harmonisasi ketentuan di lembaga terkait (KPKNL, BPN, Pajak dan OJK ),
dan jangka waktu AYDA hanya 1 (satu) tahun, untuk itu agar dapat di perpanjang karena kondisi ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dan serta sulitnya untuk penjualan AYDA tersebut.
Merespon hal tersebut Anton Purba Direktorat Hukum OJK, sebagai tindaklanjut terkait hal- hal kendala dimaksud yang disampaikan Perbarindo, OJK akan mengudang Pengurus Perbarindo untuk membahas lebih lanjut dalam pertemuan selanjutnya diluar pertemuan MK. Acara diskusi ini juga telah dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya Ditjen PP Kemenkum RI, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Keahlian DPR RI dan Akademisi Univ Trisakti. MediaBPR



